UU Nomor 5 Tahun 1990 Dinilai Sudah Tak Efektif Lindungi SDA Indonesia

07-04-2021 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini. Foto: Dok/Man

 

Komisi IV DPR RI menilai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah tidak cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam Indonesia yang luar biasa luasnya. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, saat ini perlu perlindungan hukum diakibatkan oleh sudah banyaknya perubahan yang terjadi baik perubahan lingkungan strategis nasional.

 

Perubahan lingkungan itu, masih kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, seperti perubahan sistem politik dan pemerintahan, dari sentralisasi menjadi desantralisasi dan demokratisasi serta berubahnya peraturan perundangan-undangan sektoral maupun perubahan pada tataran global berupa bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi.

 

“Komisi IV DPR RI menilai UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya saat ini dirasa sudah tidak cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam Indonesia,” kata Anggia dalam Rapat Koordinasi Komisi IV DPR dengan Badan Keahlian Setjen DPR RI, guna membahas sejumlah latar belakang urgensi revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

 

Anggia menambahkan, tantangan di depan seperti menguatnya tekanan masyarakat dan ekonomi untuk membangun terhadap sumber daya alam akibat meningkatnya jumlah penduduk yang membutuhkan percepatan pembangunan disegala sektor, maka diperlukan legislasi nasional mengenai konservasi  sumber daya alam dan ekosistem yang mempunyai kemampuan tinggi dan melindungi sumber daya secara efektif serta menjamin kemanfaatan bagi masyarakat melalui dilakukannya perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

 

“Tantangan ke depan baik dari masyarakat maupun tuntutan ekonomi untuk membangun sumber daya alam membutuhkan percepatan pembangunan di segala sektor, maka diperlukan aturan hukum mengenai konservasi  sumber daya alam dan ekosistem yang menjamin perlindungan sumber daya dan masyarakat luas,” katanya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra menyampaikan sejumlah masukan terkait keberadaan hewan atau tumbuhan yang bukan asli habitatnya namun dapat hidup dengan baik bisa dijadikan poin dalam revisi UU itu. Karena menurut Bagus, jika di suatu destinasi terdapat keanekaragaman hewan dan tumbuhan dan di zaman revolusi 5.0 dimana bisa diaktualisasikan diri dengan gadget, sehingga dapat menjadi sarana promosi pariwisata pada dunia luar.

 

Bagus menilai, hal itu dapat membantu kelestarian hewan kita dan meningkatkan kunjungan hutan kita serta tercapaianya slogan ‘Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera’. “Ini menjadi destinasi kan menjadi suatu destinasi pariwisata, pada jam-jam tertentu orang-orang bisa selfie, mengingat sekarang sudah revolusi 5.0, kita mengaktualisasikan diri dengan gadget ini bisa menjadi sarana promosi pariwisata pada dunia luar,” kata Bagus.

 

Sementara, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, sejumlah yang disampaikan para anggota dewan adalah poin-poin yang harus diperkuat dalam penyusunan naskah akademik RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

 

“Apa yang disampaikan tadi itu adalah menurut kami adalah poin-poin harus kami perkuat dalam naskah akademik, jadi jawabannya nanti dalam naskah akademik, pertanyaan dari anggota dewan sudah kami catat semua dan kami tentunya akan mencari jawabannya juga dengan melakukan kajian-kajian mengundang pakar, diskusi internal di badan keahlian dan kemudian juga kami akan tuangkan dalam draf RUU,” katanya. (qq/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...